Simark.id - Dalam dunia kriminal istilah carding adalah istilah yang banyak orang mengetahuinya.
Carding merupakan bentuk kejahatan yang menggunakan kartu kredit orang lain tanpa sepengetahuannya.
Jenis kejahatan ini biasanya terjadi secara offline tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi pula secara online.
Berikut beberapa skema carding yang sering dipakai dalam menjalankan aksi kejahatannya:
Baca juga: 4 Skill Wajib buat Menjadi Seorang Content Creator
Counterfeiting
Pertama yang termasuk jenis carding adalah counterfeiting atau tindak pemalsuan yang dilakukan dengan mencetak kartu kredit tiruan.
Nantinya, pelaku akan membuat kartu palsu dengan menggunakan data pemilik kartu kredit yang masih berlaku.
Phising
Phising adalah jenis carding dengan cara memancing korban untuk memberikan data kartu kredit secara sukarela tanpa mereka sadari.
Biasanya carder mengirimkan sebuah email ke korban agar memberikan informasi kartu kredit di website abal-abal yang menyerupai website resmi.
Misuse of Card
Jenis carding ini merupakan penyalahgunaan kartu kredit di mana korban tidak menyadari kartunya sudah digunakan oleh carder sampai korban menerima tagihan kredit.
Wiretapping
Jenis carding yang terakhir adalah wiretapping, yaitu penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan koneksi internet atau sambungan telepon.
Itu dia empat skema yang sering digunakan dalam melakukan carding.
Baca juga: 4 Pekerjaan yang Masuk Dalam Kategori Content Creator